MELALUI Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk nama gedung, hotel, jalan, organisasi, termasuk para pejabat negara yang berpidato resmi baik di dalam maupun luar negeri. Namun, lemahnya pengawasan dan sanksi membuat perpres ini rawan tak ditaati.
Dalam Perpres No 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Dalam Pasal 5, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Namun, perpres ini juga menyebutkan, dalam hal yang diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu tersebut meliputi bahasa resmi bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan inter nasional.
Penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia. Kalaupun harus menggunakan bahasa asing, maka ditulis dengan aksara latin. Dapat juga diikuti dengan aksara daerah. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Selengkapnya lihat infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.5057 seconds (1#24)