Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan atau pengetatan kembali menjelang persiapan libur Idul Adha 20 Juli mendatang. Adapun hal ini tercantum dalam SE terbaru Kementerian Perhubungan.
Terkait perjalanan di dalam negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 14 tentang mewajibkan calon penumpang transportasi umum menunjukkan sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama dan hasil negative Tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan dan sertifikat vaksin dosis pertama setidaknya ditambah hasi Tes PCR 2x24 jam atau rapid antigen yang berlaku 1x24 jam di moda transportasi yang lain termasuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA : ----------------------------------------
KEMENAG TERBITKAN EDARAN PROKES PENYELENGGARAAN IDUL ADHA
PPKM DARURAT, KUA KABUPATEN BEKASI TUTUP LAYANAN DAFTAR NIKAH
SE Satgas tersebut diturunkan di dalam SE Kementerian Perhubungan yang khusus untuk transportasi darat yang tertuang di dalam SE Nomer 43 yang kemudian dirubah dengan SE Nomor 49. Pada SE Nomor 49 ditambah ketentuan untuk kawasan aglomerasi dimana untuk perjalanan rutin wajib membawa surat tanda registrasi pekerjaan (STRP) atau surat keterangan yang lain yang tercantum dalam SE tersebut.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3461 seconds (1#24)