Guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 , Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
BACA JUGA:----------------------------------------
LIMA AKSESORIS MOBIL YANG SEBAIKNYA TIDAK DIGUNAKAN
IMBAS LEDAKAN CORONA, RS SEJUMLAH DAERAH MULAI KEKURANGAN OKSIGEN
Menurut Yaqut , edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4609 seconds (1#140)