Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Penutupan pelayanan sementara itu selama masa PPKM Darurat guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.
”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021).
BACA JUGA:----------------------------------------
KABAR BAIK! DANA KJP PLUS TAHAP I JULI 2021 SUDAH CAIR
PEMERINTAH MEMUTUSKAN PERPANJANG PPKM DARURAT HINGGA AKHIR JULI
Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag . Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4409 seconds (1#140)