RUU inisiatif DPR ini memicu penolakan karena memuat pasal yang dinilai bisa mendistorsi Pancasila secara keseluruhan. Penolakan terutama terhadap muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP, yakni terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang dikristalisasi ke dalam ekasila.
Penolakan antara lain disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
JAKSA SEBUT BENNY TJOKROLIMO TERDAKWA RUGIKAN NEGARA RP16,8T
LIMA ARAHAN JOKOWI UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
------------------------------------------------------------
Menurut MUI melalui Maklumat yang disampaikan pada Jumat (12/6), trisila yang diperas menjadi ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI juga menilai pasal tersebut secara terselubung berupaya melumpuhkan eksistensi sila satu Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3511 seconds (1#140)