Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:00 WIB
A
A
A
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan
tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Baca juga:
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 Amar putusan atas gugatan PDIP tersebut telah dibacakan tadi. Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000, kata Juru Bicara PTUN Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca juga:
4 Kontroversi Kaesang, dari Jet Pribadi hingga Rompi Putra Mulyono Pembacaan gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua
PTUN Jakarta dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-court. Selengkapnya simak di infografis.
(udi)