Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang LaranganMinuman Beralkohol. Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.
-------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ADA TYPO DI UU CIPTA KERJA, INI LANGKAH YANG BISA DIAMBIL
POLISI TAK TUTUP KEMUNGKINAN PERIKSA GISELLA ANASTASIA
-------------------------------------------------------------------
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatanprohibitionist(larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2404 seconds (1#24)