DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna . Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Baca juga: Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
Baca juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
“Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3696 seconds (1#140)