Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan ia menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Hasyim dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menduga Hasyim Asy’ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Terlepas dari itu, menarik untuk melihat isi garasi Hasyim Asy’ari yang tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,049 miliar. Harta tersebut terakhir kali disampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari