Selain Biaya Sekolah, yang Bakal Kena Pajak adalah Biaya Melahirkan

Minggu, 13 Juni 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin . Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya melahirkan bakal tambah mahal.

Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

BACA JUGA :

SEMBAKO BAKAL DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH PEMERINTAH SEKOLAH BAKAL DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak. Terkait rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!