Pemerintah berencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN . Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SEMBAKO BAKAL DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH PEMERINTAH
MENGENAL JENIS-JENIS INFLUENCER BERDASARKAN JUMLAH FOLLOWERS
------------------------------------------------------------
Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2593 seconds (1#140)