Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Selasa, 07 Maret 2023 - 20:41 WIB
A
A
A
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) telah membekukan puluhan rekening atas nama mantan pejabat Ditjen Pajak,
Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Nilai transaksi dari puluhan rekening itu cukup fantastis, lebih dari Rp500 miliar. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga:
Jokowi Soal Kasus Rafael Alun dan Eko: Pantas Rakyat Kecewa Menurut Ivan, puluhan rekening yang dibekukan itu merupakan milik Rafael Alun dan keluarganya, termasuk
Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Baca juga:
KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN "Iya RAT, keluarga, dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," katanya. Selain keluarga Rafael Alun, ada juga rekening milik konsultan pajak yang diduga terkait pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak itu. Ivan mengamini adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut. Namun, iaenggan mengungkap detil terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun. "Kami tidak bisa sampaikan ya," kata Ivan soal transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.
(udi)