Aturan pajak penghasilan (PPh) yang berubah sempat memicu kontroversi tentang Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp5 juta yang akan dikenakan pajak 5 persen.
Baca juga: Lima Miliarder Peraih Keuntungan Terbesar di Tahun 2022
Isu ini muncul karena adanya perubahan ketentuan PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.
Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3106 seconds (1#140)