Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
BEBERAPA INFLUENCER YANG MENJADI DUTA DI PEMERINTAHAN
MENGENAL JENIS-JENIS INFLUENCER BERDASARKAN JUMLAH FOLLOWERS
------------------------------------------------------------
Adapun dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3529 seconds (1#140)