Sembako Bakal Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Oleh Pemerintah

Rabu, 09 Juni 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

BACA JUGA:

BEBERAPA INFLUENCER YANG MENJADI DUTA DI PEMERINTAHAN

MENGENAL JENIS-JENIS INFLUENCER BERDASARKAN JUMLAH FOLLOWERS

Adapun dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!