Sembako Bakal Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Oleh Pemerintah
Rabu, 09 Juni 2021 - 21:00 WIB
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
BACA JUGA:
BEBERAPA INFLUENCER YANG MENJADI DUTA DI PEMERINTAHAN
MENGENAL JENIS-JENIS INFLUENCER BERDASARKAN JUMLAH FOLLOWERS
Adapun dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN. Selengkapnya simak infografis.
(puq)