Beragam kebijakan baru pemerintah pada tahun baru 2025 diyakini bakal menghantam kelas menengah di Indonesia. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memperkirakan, tahun 2025 menjadi tahun penuh gejolak bagi kelas menengah di Indonesia.
Baca juga: Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan, dari kenaikan pajak hingga penghapusan sejumlah subsidi pada tahun depan. Kebijakan ini, meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, memiliki potensi besar menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah yang sering kali tidak termasuk penerima bantuan langsung.
Baca juga: Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
1. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini diperkirakan akan paling berdampak pada kelas menengah yang tidak mendapatkan subsidi, tetapi tetap terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari. Selengkapnya simak infografis
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3224 seconds (1#140)