Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipercepat Menjadi 28 Februari

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:00 WIB
click to zoom

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim."Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

BACA JUGA :

JOKOWI-SBY BISA MAJU DI PILPRES 2024, JIKA PRESIDEN 3 PERIODE MEGAWATI TOLAK PRESIDEN 3 PERIODE, DEMI DUET PRABOWO-PUAN?

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!