Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipercepat Menjadi 28 Februari

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:00 WIB
click to zoom

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim."Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

BACA JUGA :

JOKOWI-SBY BISA MAJU DI PILPRES 2024, JIKA PRESIDEN 3 PERIODE MEGAWATI TOLAK PRESIDEN 3 PERIODE, DEMI DUET PRABOWO-PUAN?

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!