Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta . Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:

KEMENKES: TAK PERLU CEK ANTIBODI SETELAH DIVAKSIN MUTASI COVID-19 DARI INDIA TELAH MENYEBAR DI 44 NEGARA

Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!