Masa Penahanan Nurdin Abdullah Kembali Diperpanjang KPK

Senin, 26 April 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Selain Nurdin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) juga diperpanjang masa penahanannya.

Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021.

BACA JUGA:

PENAMPAKAN NURDIN ABDULLAH SAAT DIJEMPUT KPK DI BANDARA

KPK TETAPKAN WALI KOTA TANJUNGBALAI SEBAGAI TERSANGKA

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!