Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Selain oknum penyidik berinisial SRP, kata dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH.
------------------------------------------------------
BACA JUGA:
MENTERI SOSIAL JULIARI P BATUBARA TERSANGKA SUAP BANSOS
DIDUGA KORUPSI BANSOS, KPK TANGKAP PEJABAT KEMENSOS
------------------------------------------------------
Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut, pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara , RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3762 seconds (1#140)