Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3076 seconds (1#140)