Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melarang seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi.
Baca juga: Amerika Serikat Siap Perang dengan China
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ukraina Akan Kehabisan Rudal S-300 Mei Nanti
Dalam kesempatan ini, Ipi juga mengingatkan bahwa para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4038 seconds (1#140)