Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Senin, 19 April 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
Menaker mempersilakan kepada karyawan untuk melapor ke Posko THR jika perusahaan tak membayar sesuai aturan. Posko ini dibangun tak hanya di level pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota "Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja atau buruh menjadi lebih efektif," katanya.

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran . Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.

BACA JUGA :

MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19 CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG

"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021). Menaker menyebut pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR paling lambat H-7.

Selengkapnya lihat infografis

(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!