Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan banyak pengusaha yang curhat tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Untuk itu, Kadin meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan/buruh.
Pernyataan itu, disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menanggapi seruan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban membayar THR secara penuh tanpa dicicil dan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Menurut dia, dunia usaha masih diliputi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit dan mengalami tekanan profit, sehingga cash flow perusahaan belum sepenuhnya stabil.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari