Syarat Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Rabu, 07 April 2021 - 19:00 WIB
. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45% dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, di 3 bulan berikutnya mereka akan menerima 25% dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.
BACA JUGA:
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," tambah Ida.Syarat selanjutnya adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri. "Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," ucapnya.
Selengkapnya lihat infografis
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.
BACA JUGA:
INI KATA GUBERNUR JATIM SOAL LARANGAN MUDIK LEBARAN
PEMERINTAH MEMUTUSKAN UNTUK MELARANG MUDIK LEBARAN TAHUN 2021
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," tambah Ida.Syarat selanjutnya adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri. "Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," ucapnya.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)