Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis untuk E-KTP Hilang
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya ,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).
BACA JUGA:
TIGA PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAKAL CAIR AKHIR MARET 2021
DAFTAR KENDARAAN PRIORITAS YANG DIPERBOLEHKAN DIKAWAL POLISI
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil).