Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis untuk E-KTP Hilang

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:00 WIB
click to zoom

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya ,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA:

TIGA PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAKAL CAIR AKHIR MARET 2021

DAFTAR KENDARAAN PRIORITAS YANG DIPERBOLEHKAN DIKAWAL POLISI

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil).

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!