Terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian . Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993."Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993," ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Senin (15/3/2021).
"Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri," jelasnya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
DUCATI SCRAMBLER DESERT SLED FASTHOUSE DIBUAT HANYA 800 UNIT
INGGRIS BATAL BELI 90 JET TEMPUR SILUMAN F-35 LIGHNING II
------------------------------------------------------------
Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2504 seconds (1#140)