Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, terdapat beberapa aturan baru dalam pencatatan nama penduduk.
Baca juga: Bersiap Menyerang, 2 Batalion Tank Ukraina Dihancurkan Rusia
Peraturan Mendagri tersebut terdiri dari sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Baca juga: 4 Pemain yang Gantung Sepatu karena Tidak Cinta Sepakbola
"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat 2. Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3393 seconds (1#140)