Daftar Lengkap Lokasi Vaksinasi Tanpa Aturan Domisili KTP
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:00 WIB
A
A
A
Kementerian Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili KTP. Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi Covid-19 tanpa harus sesuai dengan alamat di KTP.
Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian
Kesehatan . SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
BACA JUGA : ----------------------------------------
NAMA-NAMA VARIAN BARU COVID-19 YANG TERSEBAR DI SEANTERO DUNIA KASUS COVID TERUS MELONJAK, POGI MINTA IBU HAMIL DIVAKSINASI Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi
Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
(had)