Masalah yang sering muncul yakni perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. Sebagai contoh, panjang nama di e-KTP akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari