Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:00 WIB
click to zoom

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonapartedivonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

BACA JUGA:

JAKSA PENUNTUT UMUM TUNTUT DJOKO TJANDRA 4 TAHUN PENJARA

ROBBY ABBAS, MUCIKARI KELAS KAKAP DITANGKAP GARA-GARA NARKOBA

Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) . "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!