Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:09 WIB
A
A
A
Irjen Pol
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Baca juga:
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan
narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.
Baca juga:
Kapolri Lakukan Rotasi Sejumlah Jabatan Perwira Tinggi Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi
Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lihat selengkapnya di infografis Sindonews.
(son)