Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Junaidi menjelaskan, pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap Djokcan sapaan karib Djoko Tjandra. Hanya satu yang jadi pertimbangan pemberatan terhadap tuntutan Djokcan yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi.
----------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ERICK THOHIR GANDENG KPK BERANTAS KORUPSI DIAPRESIASI
KADES KORUPSI DANA COVID-19 UNTUK JUDI, TERANCAM HUKUMAN MATI
----------------------------------------------------------
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi ," ujar Jaksa Junaidi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3568 seconds (1#140)