Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca juga: Makanan Tinggi Kolesterol yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri ," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Bharada E Mendapatkan Perlindungan Penuh dari LPSK
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5059 seconds (1#140)