Polda Metro Jaya Tutup Kantor dan Restoran Pelanggar Prokes
Jum'at, 05 Februari 2021 - 12:00 WIB
Polda Metro Jaya Tutup Kantor dan Restoran Pelanggar Prokes. Polda Metro Jaya telah melakukan penutupan sementara terhadap 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19. Angka itu didapat selama periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA :
LANGKAH MENCEGAH PENULARAN COVID-19 DI KLASTER KELUARGA
KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA TEMBUS 1 JUTA ORANG
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.
Selengkap lihat infografis
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA :
LANGKAH MENCEGAH PENULARAN COVID-19 DI KLASTER KELUARGA
KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA TEMBUS 1 JUTA ORANG
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak selama periode yang sama. Kemudian sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.
Selengkap lihat infografis
(rei)