Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA : ----------------------------------------
MASKER FFP3, CEGAH PENULARAN VIRUS DARI PASIEN COVID-19
SEBANYAK 1.028 TENAGA KESEHATAN GUGUR SELAMA PANDEMI COVID-19
Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya. Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3193 seconds (1#140)