Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli 2021, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan pada PPKM Mikro Darurat .
Untuk perkantoran Pemerintah dan Swasta zona merah dan zona oranye WFH 75% dan WFO 25%, sedangkan zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari