Ayah Tua Renta Digugat Tiga Anak Kandung Rp3 Miliar
Koswara, lelaki tua berusia 85 tahun harus menghadapi kenyataan pahit berurusan dengan hukum setelah digugat anak-anak kandungnya sendiri ke pengadilan. Koswara hadir dalam agenda sidang lanjutan, Selasa (19/1/2021) setelah sidang sebelumnya, Selasa (12/1/2021) sempat ditunda karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga turut digugat tidak hadir.
Kondisi fisik Koswara yang sudah renta membuatnya tak mampu berjalan sendiri dan harus dipapah saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung
BACA JUGA :
KORUPSI DAN SELINGKUH, PEJABAT CHINA LAI XIAOMIN DIHUKUM MATI LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN, RAFFI AHMAD DIGUGAT KE PENGADILAN
Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang diketahui berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.