Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

BACA JUGA:

JAKSA CANTIK PINANGKI JADI TERSANGKA TERIMA SUAP RP7 MILIAR

STATUS BURON DJOKO TJANDRA DIHAPUS ATAS PERMINTAAN MABES POLRI

Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan, hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!