Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyita 32 aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi mulai dari kapal tongkang, hingga hotel yang tersebar di Indonesia. Kejagung saat ini juga membidik aset lain Surya Darmadi, yaitu helikopter.
Baca juga: Makanan Tinggi Kolesterol yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan korupsi penyerobotan lahan sebesar Rp78 triliun. Selain terhadap 32 aset yang saat ini telah disita, penyidik juga tengah menelusuri aset lainnya termasuk helikopter milik Surya Darmadi.
Baca juga: Rusia Mulai Produksi Massal Rudal Hipersonik Tsirkon
Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3639 seconds (1#140)