Kejagung Hentikan 1.334 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif
Minggu, 17 Juli 2022 - 21:05 WIB
A
A
A
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melaksanakan penghentian sebanyak 1.334 penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif. Hal ini sebagai upaya menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan interpretasi hukum yang bertumpu pada tujuan kemanfaatan.
Baca juga:
Ancaman Calon PM Inggris Liz Truss Direspon Keras Rusia “Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 perkara tindak pidana umum dari total 1.454 permohonan,” ungkap Jaksa Agung
ST Burhanuddin dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu,(16/07/2022).
Baca juga:
Canggih, Bunker Anti-Nuklir Rusia yang Ditempati Vladimir Putin Burhanuddin menyampaikan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat menjadi sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)