Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi

Senin, 04 Januari 2021 - 13:00 WIB
click to zoom

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatanmenggelar sidang perdana praperadilanHabib Rizieq Shihabpada Senin (4/1/2021) ini. Adapun sidang yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan menerapkanprotokol kesehatan.

Maka itu, sidang pun dilakukan secara terbatas, artinya pengunjung sidang yang berada di dalam ruangan sidang jumlahnya dibatasi, yang mana jumlah pengunjungnya tak lebih dari 6 orang saja. Adapun sidang itu digelar di ruang sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dihadiri oleh Hakim, Panitera, dan Pengacara Habib Rizieq , dan termohon dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:

7 POINT LENGKAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PEMBUBARAN FPI

AWAL 2021, KAPOLRI IDHAM AZIZ TERBITKAN MAKLUMAT TENTANG FPI

Dengan pembatasan itu, protokol kesehatan pun bisa diterapkan di dalam area persidangan, khususnya dalam hal menjaga jarak. Adapun sidang perdana itu tengah dalam tahap persiapan digelar pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.50 WIB, yang mana semua pesertanya pun sudah ada di dalam ruangan sidang.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!