Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Pembubaran dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) FPI. Terkait dengan pembubaran FPI tersebut, politikus Partai Gerindra mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah adalah praktik otoritarianisme dan pembunuhan terhadap demokrasi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, dikutip Rabu (30/12/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
7 POIN LENGKAP SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PEMBUBARAN FPI LEGAL STANDING DICABUT, PEMERINTAH RESMI LARANG FPI ------------------------------------------------------------
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3537 seconds (1#140)