Pemerintah akhirnya membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Seluruh kegiatannya dilarang baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
--------------------------------------------------
BACA JUGA:
LEGAL STANDING DICABUT, PEMERINTAH RESMI LARANG FPI
PENJELASAN POLDA METRO JAYA MENOLAK LAPORAN MUNARMAN
--------------------------------------------------
Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI , termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2552 seconds (1#140)