Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:00 WIB
A
A
A
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta . Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pembacaan vonis digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KEMENKES: TAK PERLU CEK ANTIBODI SETELAH DIVAKSIN MUTASI COVID-19 DARI INDIA TELAH MENYEBAR DI 44 NEGARA ------------------------------------------------------------------
Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)