Polri kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihabsebagai tersangka kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Jeratan tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat bergulir. Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. "Minggu ini pemanggilan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021). Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
HABIB RIZIEQ SHIHAB DAN DIRUT RS UMMI BOGOR JADI TERSANGKA
LEGAL STANDING DICABUT, PEMERINTAH RESMI LARANG FPI
----------------------------------------------------------------
Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi , ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.9078 seconds (1#140)