Simak, Syarat Hotel Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 - 10:00 WIB
click to zoom
Ratusan hotel tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 telah disiapkan Pemerintah di berbagai wilayah. Salah satunya di Jakarta sebagai lokasi terbanyak. Kamar hotel bintang 2 dan bintang 3 disiapkan untuk merawat pasien positif COVID-19 yang tidak memiliki tempat untuk menjalankan isolasi mandiri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

"Hotel harus menerapkan protokol kesehatan, surat izin Dinas Kesehatan , surat izin Dinas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit," kata Manager Operasional Hotel Swasta di Jakarta, Deny Hendriyatmoko saat acara Program Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 Di Hotel Dengan Rumah Sakit Swasta Sebagai Fasilitator, Sabtu (5/12).

BACA JUGA :

WASPADAI KERUMUNAN SAAT KAMPANYE TERAKHIR PILKADA

KOMUNITAS AGAMA DAN ORMAS BERPERAN AKTIF CEGAH COVID-19

Lebih lanjut Deny menjelaskan, hotel akan menawarkan paket isolasi mandiri dan rumah sakit yang bekerja sama kepada pasien. Setelah pasien setuju dengan harga paket isolasi mandiri, pasien harus melakukan asssesement. Kemudian, orang tanpa gejala (OTG) bisa melakukan check in dan setelah hasil PCR negatif, pasien dapat check out. Simak di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!