RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu, Berkaca dari Narkoba

Rabu, 11 November 2020 - 21:00 WIB
click to zoom

Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang LaranganMinuman Beralkohol. Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

BACA JUGA:

ADA TYPO DI UU CIPTA KERJA, INI LANGKAH YANG BISA DIAMBIL

POLISI TAK TUTUP KEMUNGKINAN PERIKSA GISELLA ANASTASIA

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatanprohibitionist(larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!