PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:00 WIB
click to zoom

Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: 8 Kampus dengan Jurusan Ilmu Komputer Terbaik Versi THE WUR 2024

PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Baca juga: 5 Fakta Serangan Israel ke Sekolah Al-Tabiien yang Mengerikan

Akan tetapi, PTUN tidak menerima Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK . Selengkapnya simak infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!