Vanessa Angel Melanggar UU Psikotropika Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 05 November 2020 - 19:00 WIB
click to zoom

Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Baratmenjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara untuk artis cantikVanessa Angel. Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

BACA JUGA:

ANGGOTA ROMBONGAN MOTOR GEDE KEROYOK ANGGOTA INTEL KODIM

SITI FADILA SUPARI BEBAS, INI PERJALANAN KASUSNYA

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!